Pemberitahuan perubahan sistem keanggotaan ABUJAPI berdasarkan Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan ABUJAPI tahun 2021, antara lain :
-
- Uang Pangkal Anggota, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Iuran Anggota, penetapan biaya sebagai berikut :
- BUJP dengan 1 izin usaha sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)/ tahun.
- BUJP dengan lebih dari 1 izin usaha sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)/ tahun.
- Uang Administrasi, berlaku sama diseluruh BPD sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk BUJP Perluasan Baru
- perubahan skema pembayaran keanggotaan
- BUJP Lokal/Pusat Baru (Uang pangkal Keanggotaan + Iuran Tahunan 1 Tahun)
- BUJP Perluasan Baru (Uang Pangkal + Iuran Tahunan 1 Tahun + Administrasi) dan
- BUJP Lokal/Pusat maupun Perluasan yang melakukan Perpanjangan (Iuran tahunan x 2 tahun)
-
Keanggotaan ABUJAPI yang tidak diperpanjang dalam waktu lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung dari masa berlaku yang tertera pada Sertifikat Tanda Anggota (STA) ABUJAPI otomatis masuk dalam katagori Baru, dengan catatan :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara Login - Pendaftaran Kantor Pusat/ Perwakilan - Perpanjangan.
- Nominal pembayaran yang tertera pada menu perpanjangan adalah untuk biaya perpanjangan. Maka besaran pembayaran harus disesuaikan dengan kategori Keanggotaan Baru dengan rincian tersebut diatas.
-
Info lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI daerah setempat.
Berdasarkan :
- Peraturan Organisasi No. 01/PO/ABUJAPI/XI/2021 tentang KEANGGOTAAN ABUJAPI.
- Peraturan Organisasi No. 02/PO/ABUJAPI/XI/2021 tentang MANAJEMEN KEUANGAN ABUJAPI.